ANTAM menemukan FAKTA bahwa terdapat pemufakatan jahat dalam pembelian barang-barang seperti mobil, emas, dan uang tunai (Rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dengan mempergunakan uang yang diberikan dari Budi Said. Kasus ini saat ini sedang disidangkan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara. Surat Dakwaan ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Potensi Penyelundupan Emas oleh Budi Said Diperiksa karena Dugaan Pemufakatan Jahat
Recommendation for You
KABARDPR.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan…
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyatakan penolakan terhadap kebijakan Pemerintah yang membuka kembali…
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, meminta agar jajarannya memperkuat kerja sama dengan institusi terkait,…
KABARDPR.COM, JAKARTA- Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah dan pihak terkait di bidang pendidikan…
Pada 2024, Komisi I Memeriksa Kesiapan Binda Kaltim untuk Mempertahankan Stabilitas Pilkada Serentak
KABARDPR.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyatakan bahwa Binda…