KABARDPR.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah disetujui dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Berdasarkan laporan Ketua Badan Legislasi RI, Wihadi Wiyanto, dalam rapat paripurna tersebut, disepakati bahwa revisi RUU Wantimpres terdiri dari delapan poin perubahan yang secara garis besar mencakup pergantian nama hingga penambahan ketentuan mengenai tugas. Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum guna mengoptimalkan Dewan Pertimbangan Presiden.
Dari 8 (delapan) angka perubahan yang disepakati secara garis besar, termasuk perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Selain itu, terdapat perubahan lainnya seperti komposisi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, persyaratan menjadi anggota, dan penyesuaian terkait istilah pejabat manajerial dan nonmanajerial.
Pembahasan revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden dilakukan di Badan Legislasi RI dan telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna 11 Juni 2024. Badan Legislasi bersama pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut ke tahap pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR.
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, dan dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.