Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, meminta agar jajarannya memperkuat kerja sama dengan institusi terkait, menyusul ditemukannya ribuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang tidak lengkap dokumen legalnya. “Saya meminta perkuat kerja sama dengan institusi terkait dan juga penguatan petugas intel dalam mendeteksi lebih awal,” katanya kepada Tempo, Rabu 18 September 2024.
Kepala Bidang TPI Soekarno-Hatta, Bismo Surono, mengungkapkan bahwa rata-rata 100 hingga 300 orang lebih CPMI ditemukan setiap bulan. Angka tertinggi terjadi pada Agustus 2024 dengan 394 CPMI, sementara pada bulan September, ratusan CPMI non-prosedural berhasil digagalkan. Total CPMI yang gagal melintasi Bandara Soekarno-Hatta antara Januari hingga September 2024 mencapai 2.474 orang, dengan tujuan terbanyak adalah Kamboja, Myanmar, dan Malaysia. Alasan utama mereka hendak bekerja adalah sebagai admin judi online.
Berdasarkan pernyataan tersebut, Ali Nurdin, Ketua Umum F-BUMINU-SARBUMUSI, menyampaikan ke media bahwa Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI pada tanggal 14 September 2024 melakukan Sidak Pencegahan terhadap CPMI non-prosedural. Namun, petugas imigrasi menolak Surat Perintah Tugas dari Dirjen Binwasnaker Kemnaker RI. Serikat Buruh Migran mendapat informasi adanya penyelundupan CPMI ke Saudi Arabia melalui Transit Colombo dengan pesawat Sri Lanka Air. Mereka menduga oknum imigrasi terlibat dan bekerjasama dengan sindikat penempatan CPMI non-prosedural ke Timur Tengah.
Sebanyak 150 CPMI non-prosedural dan 50 orang lainnya tidak dapat dicegah dan kabur sebelum keberangkatan pada 14 September 2024. Ali juga menyoroti isu keberhasilan 150 orang CPMI lolos ke Arab Saudi dengan transit Colombo yang diaburkan oleh oknum tertentu. Hubungan antara lembaga dan pihak terkait dalam upaya pencegahan keberangkatan CPMI ilegal pun dipertanyakan.
Ali menegaskan bahwa serikat buruh migran telah memberikan informasi kepada pihak terkait untuk menggagalkan keberangkatan CPMI ilegal. Namun, tindakan penolakan pada 14 September 2024 mengecewakan, dan perlu dipertanggungjawabkan apabila terbukti membantu keberangkatan pekerja migran yang tidak lengkap dokumennya. Pelanggaran tersebut bisa dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 1 miliar rupiah.