BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Potensi Penyelundupan Emas oleh Budi Said Diperiksa karena Dugaan Pemufakatan Jahat

ANTAM menemukan FAKTA bahwa terdapat pemufakatan jahat dalam pembelian barang-barang seperti mobil, emas, dan uang tunai (Rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dengan mempergunakan uang yang diberikan dari Budi Said. Kasus ini saat ini sedang disidangkan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara. Surat Dakwaan ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Exit mobile version