BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Jaksa Memutuskan Menuntut Rafael dengan Hukuman 14 Tahun Penjara Setelah Pledoi Ditolak

Jakarta, CNBC Indonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan nota pembelaan atau pledoi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Jaksa tetap menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara.

“Kami bersikap tetap pada surat tuntutan Nomor 104/TUT.01.06/24/12/2023 yang telah dibacakan tanggal 11 Desember 2023 dan memohon agar nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak,” kata Jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, dikutip Detikcom, Sabtu (30/12/2023).

Jaksa menolak seluruh pembelaan RAT dan tetap menjatuhkan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum. “Selanjutnya, kami penuntut umum memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum,” ungkapnya.

Lantaran Jaksa menyebut terdakwa tidak mampu membuktikan secara logis jika harta kekayaan yang diperoleh dari sumber penghasilan yang sah. “Terdakwa tidak mampu memberikan pembuktian terbalik yang logis yang membuktikan jika harta kekayaan tersebut bersumber dari penghasilan yang sah dan patut sebagaimana profil terdakwa,” sambung Jaksa.

Sebelumnya Rafael Alun dituntut hukuman 14 tahun penjara, karena diyakini jaksa terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,9 miliar. Jaksa menilai Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya Ernie Meike Torondek yang berstatus sebagai saksi. Gratifikasi itu diterima dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya. Selain itu Jaksa juga menyebut ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan.