BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Hore! Sri Mulyani memberikan Diskon PBB Akhir Tahun, Berikut Syaratnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam aturan baru ini, pemerintah memberikan pengurangan pajak kepada wajib pajak (WP) yang membutuhkan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-82) dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-129). PMK-129 diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari setelahnya.

“Perubahan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang bisa diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam siaran pers, Senin (18/12/2023).

Dwi menjelaskan, kebijakan tersebut dapat membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB karena objek pajak mereka terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut juga dapat memperoleh pengurangan PBB.

Proses pengajuannya dipastikan tidak rumit dan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB juga akan mendapatkan pengurangan PBB.