BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Kenapa 10 Negara Menolak Permintaan PBB untuk Gencatan Senjata?

Konflik antara Israel dan Palestina yang semakin memanas telah menimbulkan simpati di seluruh dunia. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera di wilayah Gaza.

Lebih dari tiga perempat dari total 193 anggota Majelis Umum PBB mendukung tuntutan tersebut, meskipun telah diveto oleh Amerika Serikat di Dewan Keamanan pekan lalu.

Dalam pemungutan suara, resolusi tersebut mendapat 153 suara mendukung dan 23 negara abstain. Namun, Washington tidak memiliki hak veto di Majelis Umum, sehingga suara menentang resolusi tersebut tidak berlaku.

Presiden AS Joe Biden juga telah menyuarakan keprihatinannya terkait serangan Israel ke Gaza yang menyebabkan banyak korban jiwa, termasuk anak-anak dan warga sipil. Israel disebut telah membombardir Gaza dari udara, memberlakukan pengepungan, dan melancarkan serangan darat sebagai pembalasan atas serangan Hamas.

Resolusi-resolusi Majelis Umum PBB tidak bersifat mengikat namun mempunyai bobot politik. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres telah lama menyerukan gencatan senjata kemanusiaan dan membuat peringatan mengenai ancaman global yang ditimbulkan oleh perang tersebut.

Namun, Amerika Serikat dan Israel menentang gencatan senjata karena mereka percaya itu akan menguntungkan Hamas. Mereka mendukung jeda dalam pertempuran untuk melindungi warga sipil dan mengizinkan pembebasan sandera yang disandera oleh militan Palestina.

Dalam pemungutan suara, usaha Amerika Serikat untuk mengubah naskah resolusi dengan memasukkan penolakan dan kecaman terhadap aksi terorisme yang dilakukan Hamas dan penyanderaan, serta usaha Austria untuk menambahkan bahwa para sandera ditahan oleh Hamas, tidak membuahkan hasil.

Resolusi Majelis Umum PBB juga menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera, serta pihak-pihak yang bertikai harus mematuhi hukum internasional, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil.

Dalam resolusi sebelumnya pada Oktober, Majelis Umum telah menyerukan gencatan senjata kemanusiaan yang mengarah pada penghentian permusuhan, namun masih melihat peran yang dilakukan oleh kedua belah pihak.