BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Fakta-fakta Mengenai Kemampuan Ditjen Pajak untuk Mengintip Rekening di Atas Rp1 Miliar

Pajak Masuk Kontrol
Jakarta, CNBC Indonesia – Media sosial TikTok diwarnai dengan informasi bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat memantau rekening nasabah yang nilainya di atas Rp1 miliar.
Salah satu akun @pakarpajak mengungkapkan bahwa Ditjen Pajak dapat melihat rekening masyarakat dengan batasan tertentu. Sebelumnya, batasnya adalah Rp200 juta, namun sejak 2018, jumlah tersebut diganti menjadi di atas Rp1 miliar. Aturan ini diubah dalam PMK No.19 Tahun 2018.
“Ketika saldo rekening bank mencapai Rp1 miliar, bank akan melaporkannya ke lembaga terkait dan akan diteruskan ke DJP,” ungkap akun tersebut.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan bahwa aturan ini sudah berlaku lama. Pada dasarnya, papar Dwi, regulasi terkait kewajiban pelaporan informasi keuangan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bukanlah aturan yang baru diterapkan. Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK-70/PMK.03/2017 dan PMK-19/PMK.03/2018.
“Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018, Lembaga Jasa Keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan yang dikelolanya selama satu tahun kalender ke DJP secara otomatis,” papar Dwi kepada CNBC Indonesia, Selasa (12/12/203).
Adapun batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh LJK sektor perbankan sebagai berikut:
1) agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi; dan
2) tanpa batasan saldo minimal untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas.
Dwi menegaskan pelaporan tersebut bertujuan untuk menguatkan basis data perpajakan untuk mengoptimalkan pengawasan wajib pajak dan memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia sebagai salah satu anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) 2 dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.