BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Kepala Daerah Siap-siap Dicopot Jika Gagal Melakukan Ini!

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberlakukan hukuman bagi kepala daerah yang gagal mengendalikan inflasi di wilayahnya. Hukuman ini berupa sanksi sosial hingga pencopotan jabatan.

Sanksi sosial diberlakukan bagi wali kota, bupati, dan gubernur yang terpilih melalui pemilihan umum atau pejabat definitif. Jika daerah yang dipimpin oleh mereka masuk dalam peringkat tiga inflasi tertinggi selama tiga tahun berturut-turut, Tito akan mengumumkan hal tersebut kepada media massa. Hal ini sebagai bentuk sanksi yang dapat mempengaruhi elektabilitas kepala daerah tersebut.

Sementara itu, untuk kepala daerah yang berstatus penjabat, Tito akan memberlakukan pencopotan jabatan sebagai sanksi. Beliau mengungkapkan bahwa hal ini telah dilakukan terhadap sejumlah penjabat kepala daerah yang gagal mengendalikan inflasi.

Tentu saja, ketika ada sanksi, juga ada hadiah. Pemerintah memberikan insentif fiskal kepada daerah yang berhasil menjaga inflasi tetap rendah. Pada tahun 2023, pemerintah telah memberikan insentif fiskal sebanyak tiga kali kepada beberapa daerah yang dianggap berprestasi dalam pengendalian inflasi.

Pada tahap pertama dan kedua, pemerintah memberikan dana sebesar Rp 660 miliar kepada kabupaten, kota, dan provinsi dengan pengendalian inflasi terbaik. Sedangkan pada tahap ketiga, pemerintah memberikan insentif fiskal senilai Rp 340 miliar kepada 34 daerah yang memiliki kinerja terbaik dalam pengendalian inflasi.

Insentif fiskal tersebut diberikan kepada 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten di seluruh Indonesia. Besaran insentif bervariasi, mulai dari Rp 8,6 miliar hingga Rp 11,9 miliar.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Lucky Alfirman, menyebutkan bahwa pemerintah menerapkan empat kriteria dalam memberikan insentif ini. Kriteria pertama adalah tingkat inflasi di daerah tersebut. Kriteria kedua adalah pelaksanaan sembilan upaya penanganan inflasi pangan oleh pemerintah daerah. Kriteria ketiga adalah kepatuhan pemerintah daerah dalam melaporkan inflasi kepada pemerintah pusat. Dan kriteria keempat adalah rasio realisasi belanja yang terkait dengan anggaran untuk mengendalikan inflasi.

Dengan pemberian sanksi dan insentif ini, pemerintah berharap dapat mengendalikan inflasi di seluruh wilayah Indonesia.