BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Gaji PNS Tunggal, Tanpa Penambahan Tukin

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menjelaskan tentang apa itu gaji tunggal Pegawai Negeri Sipil (PNS). Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menyatakan bahwa gaji tunggal ini tidak sama dengan menggabungkan gaji pokok dengan tunjangan yang saat ini diterima oleh PNS.

“Single salary itu bukan gaji sama tunjangan kinerja dicemplungin terus semua orang tetap sama dapatnya,” kata Alex di Gedung DPR Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa sistem gaji tunggal ini sebenarnya digunakan untuk menyempurnakan sistem gaji dan tunjangan yang berlaku saat ini. Menurutnya, pendapatan yang diterima oleh PNS dalam sistem gaji tunggal akan sangat bergantung pada kinerjanya.

Dia mengatakan bahwa pemerintah akan membuat formula baru mengenai gaji pokok. Formula tersebut akan mencakup rentang gaji berdasarkan jabatan, serta variabel-variabel lain yang perlu dipertimbangkan sebagai faktor penentuan besarnya gaji. Rentang gaji ini sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Sementara untuk tunjangan kinerja, pemerintah akan melakukan evaluasi tersendiri. Alex menyatakan bahwa besaran tunjangan kinerja saat ini hanya ditentukan oleh jabatan pegawai, padahal seharusnya tunjangan kinerja ini ditentukan berdasarkan pencapaian kerja pegawai. “Ke depan tidak seperti itu lagi, kinerja akan menentukan jumlah dari ‘tunjangan kinerja’ tersebut,” kata dia.

Alex mengatakan bahwa istilah “tunjangan kinerja” dalam gaji tunggal juga akan dihapus. Dia mengatakan bahwa istilah tunjangan kurang tepat, karena memberikan kesan bahwa pendapatan tambahan tersebut pasti akan diberikan kepada PNS, terlepas dari performanya.

Dia mengatakan bahwa pemerintah berencana menggunakan istilah total reward atau insentif kinerja. Nama tersebut dipilih karena besaran uang yang bisa diperoleh oleh PNS sangat bergantung pada penilaian kinerjanya. “Orang yang berkinerja baik harus mendapatkan insentif kerja,” kata dia.

Dia juga menyebutkan bahwa besaran insentif pekerjaan ini masih dalam perencanaan oleh pemerintah. Pemerintah masih mencari tolak ukur yang dapat digunakan untuk menentukan besarnya penghargaan yang bisa diterima oleh pegawai.