BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Rancangan Anggaran Terbaru untuk Kesejahteraan PNS dan PPPK

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang menyusun konsep baru untuk menyediakan anggaran guna memenuhi kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yudi Wicaksono, mengatakan bahwa konsep perbaikan kesejahteraan ini terdiri dari tiga aspek. Pertama adalah perbaikan sistem penganggaran, kedua adalah perbaikan rancangan kesejahteraan ASN dalam konsep total reward, dan ketiga adalah perbaikan remunerasi mix.

Yudi menjelaskan bahwa dalam perbaikan sistem penganggaran pegawai, akan diterapkan sistem yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yaitu adanya plafon belanja pegawai yang disesuaikan dengan kapasitas APBD sebesar 30%.

Namun, untuk tingkat nasional, Yudi mengatakan bahwa konsep tersebut belum ada karena belum ada kesesuaian antara perhitungan belanja pegawai dengan ukuran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Yudi menyebutkan bahwa dalam sektor swasta, beban SDM dapat dibandingkan dengan pendapatan, laba bersih, dan pengeluaran. Hal tersebut memungkinkan mengetahui bahwa beban SDM sudah tinggi sehingga diterapkan model zero growth atau negatif growth, atau tidak dapat memberikan insentif yang lebih besar lagi.

Yudi mengatakan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki hal ini, terutama untuk lingkup pusat.

Dengan perbaikan sistem penganggaran tersebut, Yudi menyatakan bahwa ke depannya akan dapat mengubah pembentukan plafon atau anggaran pegawai di pemerintahan. Dengan begitu, Kementerian PANRB bersama dengan Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri dapat menentukan besaran belanja ideal untuk pegawai dalam satu instansi pemerintahan sejak awal.

Melalui mekanisme ini, anggaran dapat bertambah jika terdapat peningkatan indeks RB yang semakin baik dan jika terdapat kontribusi terhadap pencapaian prioritas nasional yang semakin baik yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan begitu, anggaran di instansi pemerintahan dapat didesain apakah akan mengalami kenaikan atau penurunan.

Yudi menyebutkan bahwa dengan mekanisme penganggaran tersebut, akan terjadi pemenuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan instansi sehingga tidak ada lagi instansi yang kekurangan pegawai di masa depan, baik di tingkat pusat maupun daerah dan antar wilayah.

Yudi menjelaskan bahwa daerah-daerah yang saat ini memiliki anggaran SDM yang besar tetapi pegawainya masih sedikit akan diinformasikan melalui platform nasional. Sehingga pegawai dapat mengetahui di instansi mana saja yang bisa mereka ajukan untuk mendapatkan gaji dan insentif yang lebih besar. Konsep ini merupakan konsep untuk mobilitas talenta ke depannya.