BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Pegawai ASN Auto Happy Mendapatkan Insentif Selama 3 Bulan dan Bonus Tahunan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana untuk merevisi skema tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Revisi ini akan diimplementasikan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Manajemen Pegawai ASN. Dalam RPP ini akan termasuk insentif per-3 bulan dan bonus tahunan untuk ASN.

Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, menyatakan bahwa kedua konsep tunjangan tersebut akan diubah menjadi insentif dan bonus. Kementerian Keuangan telah sepakat dengan perubahan ini dan sedang menyusun RPP terkait tunjangan kinerja daerah. RPP akan menyatukan kedua RPP tersebut dalam bab 8 RPP manajemen ASN.

Yudi menjelaskan bahwa insentif dan bonus ini akan menjadi bagian dari motivational rewards. Penghitungannya didasarkan pada skema single salary dan jumlahnya tidak akan melebihi gaji pokok. Komposisi remunerasi yang digunakan adalah 40% untuk gaji pokok atau fix income, 30% untuk variable (insentif dan bonus), 25% untuk tunjangan, dan 5% untuk biaya pendidikan.

Yudi menegaskan bahwa konsep single salary atau total reward ini tidak akan mengurangi penghasilan ASN. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memperbaiki skema pemberian insentif. Insentif akan diberikan dalam bentuk bundelan ke instansi tempat ASN bekerja. Selanjutnya, insentif akan didistribusikan berdasarkan predikat kinerja unit. Besaran insentif yang diterima oleh setiap unit dalam satu instansi dapat berbeda-beda tergantung pada hasil kinerja unit tersebut.

Selain itu, ada tambahan penghasilan lain dalam bentuk tunjangan jabatan seperti tunjangan jabatan manajerial, tunjangan individu seperti tunjangan kemahalan dan tunjangan hari raya (THR), serta jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

RPP juga akan mengatur pemberian fasilitas dalam bentuk monetary dan non monetary. Fasilitas monetary antara lain adalah tunjangan cuti. Cuti akan menjadi kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan akan diberikan tunjangan cuti sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan. Fasilitas non monetary antara lain adalah cuti, transportasi, tempat tinggal, kesehatan, bantuan hukum, keagamaan, rekreasi, dan kebugaran.

Semua perubahan ini, mulai dari sistem penganggaran, desain total reward, hingga komposisi remunerasi, akan menjadi konsep perbaikan fundamental dalam kesejahteraan ASN yang akan diatur dalam RPP Manajemen Pegawai ASN.

Konsep ini sedang diuji coba oleh 16 instansi di pusat dan daerah. Di pusat, uji coba dilakukan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPK, PPATK, BPS, Badan SAR, LAN RI, dan Setjen DPR RI. Sementara di daerah, uji coba dilakukan di Provinsi Jawa Barat, Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Banyuwangi, Manggarai, Badung, Manggarai Barat, Sukabumi, dan Sorong.

Yudi menyatakan bahwa konsep yang dijelaskan dalam uji coba ini harus dapat didukung oleh anggaran instansi. Tidak akan ada tambahan anggaran dari APBN, melainkan menggunakan anggaran yang sudah ada.