BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Hanya Diberikan 2 Opsi Jika Kinerja Buruk, Aturan PNS Semakin Ketat

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Pegawai ASN. Dalam rancangan tersebut, terdapat konsep khusus untuk mendorong kinerja ASN serta konsekuensinya jika ASN tidak berkinerja baik atau underperform.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, menjelaskan bahwa dalam rangka mendorong kinerja ASN ke depan, RPP Manajemen Pegawai ASN memperkenalkan konsep reformasi kesejahteraan ASN. Tujuannya adalah untuk meningkatkan motivasi dan kinerja ASN, serta memisahkan ASN yang profesional dengan yang tidak.

Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam RPP Manajemen Pegawai ASN akan diperkenalkan istilah Performance Improvement Plan (PIP) atau Rencana Peningkatan Kinerja bagi ASN, baik PNS maupun PPPK. Dalam konsep ini, pegawai yang berkinerja buruk akan diberikan dua pilihan, yaitu memperbaiki kinerjanya melalui program khusus atau keluar dari pemerintahan.

ASN yang memutuskan untuk keluar dari lingkungan kerja pemerintahan akan diberikan uang khusus. Sedangkan untuk ASN yang memilih untuk memperbaiki kinerjanya, akan diberikan program perbaikan.

RPP Manajemen Pegawai ASN ini terdiri dari 18 bab, meliputi ketentuan umum; jenis, status, dan kedudukan; ruang lingkup manajemen pegawai ASN, nilai dasar, dan budaya kerja; serta jabatan, penetapan kebutuhan, dan pengadaan. Selain itu, terdapat pula bab-bab mengenai peningkatan kinerja; penghargaan dan pengakuan; pengembangan talenta dan karir; pengembangan kompetensi; pemberhentian; anggaran manajemen pegawai ASN, digitalisasi; upaya administratif; korps pegawai ASN; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.

Artikel Selanjutnya: PNS Bakal Dapat Gaji Tunggal, Tukin & Perdin Gimana?

(mij/mij)