Berita  

Firaun Pertama dan Sosok Pencipta Pajak yang Membuat Rakyat Menjerit

Hampir di seluruh negara, termasuk Indonesia, pajak merupakan kewajiban yang diberlakukan kepada masyarakat sebagai kontribusi untuk pembangunan negara. Namun, sistem pajak ini terkadang memberatkan masyarakat Indonesia. Tidak hanya mengenai pembayaran pajak, tetapi juga tentang siapa yang menciptakan sistem pajak pertama kali di dunia.

Firaun, seorang penguasa Mesir sekitar 300 SM, merupakan salah satu tokoh yang memperkenalkan sistem pajak pertama kali. Firaun mengenakan pajak atas berbagai barang dan komoditas seperti gandum, tekstil, dan tenaga kerja. Sistem pemungutan pajak ini bukanlah mekanisme yang sama rata, tetapi lebih menekankan pada penyesuaian besaran pajak dengan kemampuan finansial objek pajak.

Thomas Stanford Raffles, seorang tokoh penting dalam sejarah pajak, memperkenalkan sistem pajak di Indonesia pada tahun 1811. Kala itu, Raffles mengenakan pajak tanah atas petani individual sebagai dasar finansial negara kolonial. Meskipun gagasan Raffles tentang pajak memberikan kontribusi penting, dia sendiri tidak merasakan hasilnya karena harus meninggalkan Hindia Belanda pada 1816.

Pemerintahan kolonial kemudian menerapkan pajak dengan lebih ketat, termasuk pajak pribadi, pajak usaha, dan pajak jual beli. Meskipun demikian, sistem pajak kolonial dirasa tidak menguntungkan bagi rakyat, karena tidak adanya keuntungan yang diperoleh rakyat dari pajak yang mereka bayar. Hal ini menjadi awal untuk perubahan konsep pajak menuju pemerataan dan peningkatan kesejahteraan dalam sistem pajak modern. Namun, di Indonesia, tujuan penerapan pajak masih jauh dari harapan dan membuat masyarakat merasa tidak mendapat keuntungan yang sepadan dari pembayaran pajak.

Source link

Exit mobile version