Kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, MIP (37), memiliki kuasa hukum yang keras mengungkapkan keberatan terhadap sangkaan pasal atau pidana para tersangka dalam kasusnya. Mereka menuntut agar pasal yang digunakan adalah Pasal 340 (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. Hal ini dikemukakan oleh Boyamin Saiman dalam kunjungannya ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, polisi telah menjerat 15 tersangka dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, yang dapat berujung pada luka berat atau kematian. Boyamin menyatakan bahwa korban dalam kasus ini ditemukan dalam keadaan dilakban, yang menurutnya menunjukkan tindak pembunuhan berencana. Dia juga menegaskan bahwa para tersangka telah melakukan serangkaian tindakan terorganisir yang mengakibatkan kematian korban. Oleh karena itu, mereka akan mengajukan surat resmi ke Polda Metro Jaya agar para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sesuai dengan rangkaian kejadian yang terjadi. Polisi sendiri sebelumnya menyatakan bahwa para tersangka tidak memiliki niat untuk membunuh korban, namun hanya berniat menculiknya. Wira Satya Triputra dari Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa kematian korban bukanlah akibat dari rencana pembunuhan, melainkan dari tindakan penculikan yang dilakukan oleh para tersangka. Kasus ini mengguncang masyarakat setelah korban ditemukan tewas di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi dengan kondisi tubuh terlilit lakban hitam setelah sebelumnya diculik di Jakarta Timur.(JSONObject)
Penculikan Kacab Bank: Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

Read Also
Recommendation for You
Seorang pria bernama Mohammad Yusuf (19) ditemukan tewas di kamar kos di kawasan Kalibaru, Cilincing,…
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan sepenuhnya…
Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus yang cukup unik di Halte Transjakarta Rasuna Said,…
Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS…