Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus yang cukup unik di Halte Transjakarta Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kasus ini terjadi saat salah satu pelaku berhasil mencuri dua unit ponsel dari tas korban dengan cara membuka resleting tas dari belakang. Modus ‘lempar bola’ ini melibatkan beberapa pelaku yang bekerja sama secara tim dengan tugas yang terbagi dengan baik. Para pelaku bekerja sama untuk mencuri barang dari korban dan kemudian menjualnya. Setelah korban melaporkan kejadian ini, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku, NCI, dengan barang bukti berupa satu unit ponsel hasil curian. Tiga pelaku lain dengan inisial DP, D, dan H juga terlibat dalam kasus ini dan masih dalam pengejaran. Polisi mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam penangkapan pelaku dan mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama di tempat-tempat umum. Para pelaku ini menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP. Polisi juga mengungkap bahwa komplotan ini telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda. Kegiatan ini sejalan dengan program “Jaga Jakarta” yang digagas oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri.
Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Read Also
Recommendation for You
Seorang pria bernama Mohammad Yusuf (19) ditemukan tewas di kamar kos di kawasan Kalibaru, Cilincing,…
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan sepenuhnya…
Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS…
Di Jakarta, Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan kasus tragic yang melibatkan MY (19) yang tewas…