Berita  

Realitas Kerja Outsourcing di RI: Fenomena 2,2 Juta Karyawan

Presiden RI, Prabowo Subianto, berencana untuk menghapus sistem kerja outsourcing yang menuai pro dan kontra di kalangan buruh dan pengusaha. Banyak kalangan pengusaha yang menyatakan kekhawatiran akan dampak kebijakan tersebut terhadap pekerja dan perusahaan outsourcing yang telah ada. KBLI 78200 dan KBLI 78300 adalah kategori usaha yang terdampak, di mana banyak perusahaan outsourcing berada di dalamnya, dengan jumlah pekerja mencapai 2,2 juta. Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait operasional perusahaan yang mungkin akan terganggu akibat penghapusan sistem outsourcing.

Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) mengungkapkan kekhawatiran terkait operational perusahaan outsourcing. Mereka menyatakan bahwa operasional perusahaan akan menjadi lebih kompleks dan membutuhkan investasi yang lebih besar, mulai dari rekrutmen hingga pembayaran gaji pegawai. Kebijakan penghapusan sistem outsourcing yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto di May Day 2025 menciptakan kekhawatiran di kalangan pengusaha, terutama terkait dengan peningkatan beban operasional dan biaya perusahaan.

Pengusaha outsourcing juga didorong untuk memikirkan strategi baru dalam melakukan rekrutmen dan pengelolaan SDM untuk menghadapi perubahan kebijakan tersebut. Keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing, memunculkan banyak pro dan kontra di kalangan buruh dan pengusaha. Hal ini menjadi perdebatan dan perhatian besar di kalangan para pelaku usaha terkait dengan konsekuensi dan dampak kebijakan tersebut terhadap operasional perusahaan outsourcing di Indonesia.

Source link

Exit mobile version