Penagih Utang Ditangkap Polisi atas Kasus Pencurian Motor

Tiga pria yang merupakan penagih utang atau mata elang, dengan inisial YN, FL, dan IF, telah ditangkap oleh Kepolisian di Jakarta Utara. Mereka mencoba melarikan motor milik korban MDS di Jalan Raya Yos Sudarso. Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku ini ditangkap di Jalan Raya Pulomas Pacuan Kuda. Mereka dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Saat ini, para pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan di Mako Polsek Kelapa Gading.

Kejadian bermula saat korban MDS sedang dalam perjalanan ke rumah seorang teman di Cilincing. Di perjalanan menuju arah jalan Yos Sudarso, korban dipepet oleh tiga orang menggunakan dua motor. Mereka mengaku sebagai pihak “leasing” motor dan mengatakan motor korban memiliki tunggakan. Salah satu pelaku kemudian membawa motor korban dengan alasan “leasing” ingin mengambilnya. Namun, ketika tiba di Jalan Yos Sudarso, pelaku FL membuang KTP dan STNK korban. Setelah itu, korban ditinggal di lokasi tersebut.

Setelah mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut, Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang telah diketahui. Mereka juga melakukan patroli di wilayah yang sering terjadi aksi modus mata elang. Akhirnya, setelah mengamati wilayah dan membuntuti lima terduga pelaku, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Dalam penggeledahan badan yang dilakukan petugas, ditemukan empat telepon seluler dan dua sepeda motor. Salah satu sepeda motor merupakan motor yang diambil dari korban MBS. Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti tersebut dan para pelaku yang tertangkap akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Source link

Exit mobile version