BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Fatwa MUI: Membeli Produk Israel Dinyatakan Haram Oleh Majelis Ulama Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa baru mengenai pembelian produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berjudul Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa ini disebutkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel adalah wajib secara hukum. Sebaliknya, mendukung Israel dan produk-produk yang mendukung Israel adalah haram.

Selain itu, fatwa ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang mendukung Israel, adalah haram.

Niam juga mendorong masyarakat untuk mendukung perjuangan Palestina dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Selain itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

MUI juga mengajak BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Fatwa ini merupakan tanggung jawab keulamaan MUI dalam menghadapi agresi Israel terhadap Palestina. MUI juga menegaskan bahwa ada pihak yang mencoba memberikan empati dan dukungan kepada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, dan bahkan mencoba mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.