Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah berhasil memangkas waktu proses perizinan pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) menjadi hanya 7 hari, jauh lebih singkat dibanding sebelumnya yang memakan waktu hingga 1,5 tahun. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, dalam acara 11th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) di Jakarta. Penyederhanaan ini dapat tercapai berkat digitalisasi sistem pengajuan izin melalui Online Single Submission (OSS).
Proses perizinan yang telah dipercepat ini telah diterapkan pada dua Wilayah Kerja Panas Bumi di Indonesia, yaitu Cisolok dan Nage. Pemerintah Indonesia juga memiliki target ambisius untuk meningkatkan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dalam negeri hingga 5,2 GW dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan, sesuai dengan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. Indonesia saat ini menduduki peringkat kedua di dunia dalam pemanfaatan energi panas bumi setelah Amerika Serikat (AS), dengan target penambahan kapasitas terpasang PLTP hingga 1 GW dalam lima tahun mendatang.
Dengan upaya percepatan perizinan dan fokus pada pengembangan energi panas bumi, Indonesia berusaha untuk mencapai target kapasitas terpasang PLTP yang lebih besar dalam rangka mendukung keberlanjutan energi dan menjaga posisinya sebagai salah satu pemimpin global dalam pemanfaatan energi terbarukan.