Proses Diversi Anak Pelaku Perusakan Fasilitas Umum

Seorang remaja berusia 14 tahun, yang merupakan salah satu dari 16 tersangka perusakan fasilitas umum selama unjuk rasa di Jakarta, telah diproses secara diversi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa proses diversi dilakukan terhadap remaja tersebut. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam menangani kasus ini.

Polda Metro Jaya berhasil menangkap ke-16 tersangka perusakan fasilitas umum selama aksi unjuk rasa pada tanggal 28-31 Agustus 2025. Para tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda di Jakarta. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat yang digunakan untuk merusak fasilitas umum seperti batu molotov, helm, masker, batu, dan lain sebagainya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa ke-16 tersangka ditangkap di Arborea Cafe, di depan halte Transjakarta Kemendikdasmen, Gedung DPR/MPR RI, dan halte depan Polda Metro Jaya. Selain itu, polisi juga telah mengeluarkan lima laporan polisi sekaligus menyita 53 barang bukti sebagai bukti kasus perusakan fasilitas umum yang dilakukan oleh para tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi juga memastikan bahwa para pelaku telah melakukan aksi anarkis dan konsumsi narkoba sebelum terlibat dalam kericuhan tersebut. Proses hukum terhadap para tersangka sedang berlangsung dan mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Semua informasi ini merupakan hasil penyelidikan dari Polda Metro Jaya yang telah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam penanganan kasus ini.

Source link

Exit mobile version