Mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro, dijatuhi hukuman 27 tahun 3 bulan penjara setelah Mahkamah Agung Brasil menyatakan dirinya bersalah dalam kasus upaya kudeta pasca kekalahan di pemilu 2022. Putusan ini menempatkan mantan pemimpin berusia 70 tahun tersebut pada risiko menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Bolsonaro dihukum atas lima dakwaan, termasuk merencanakan kudeta, membentuk organisasi kriminal bersenjata, mengancam tatanan demokrasi dengan kekerasan, serta mendorong serangan ke gedung pemerintahan.
Hakim Agung Alexandre de Moraes menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Kejaksaan Agung. Jaksa menuduh bahwa rencana kudeta telah disusun sejak 2021, melibatkan penggunaan bahan peledak, senjata perang, hingga racun untuk menargetkan Presiden terpilih Luiz Inácio Lula da Silva dan pejabat lainnya. Reaksi keras terhadap vonis ini datang dari kubu Bolsonaro, dengan Senator Flavio Bolsonaro menyinggung bahwa proses hukum tersebut sarat kepentingan politik.
Bolsonaro sendiri menganggap persidangan ini sebagai “perburuan politik”, pandangan yang dibagikan oleh sekutunya, Presiden AS Donald Trump. Meskipun pengacara Bolsonaro masih memiliki opsi untuk mengajukan banding, vonis ini menambah daftar mantan pemimpin Amerika Latin yang terjerat dalam kasus hukum. Meskipun demikian, Kementerian Luar Negeri Brasil menegaskan bahwa negara tersebut tidak akan “diintimidasi” oleh pihak asing, menanggapi pernyataan dari para politisi Amerika Serikat yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap vonis tersebut.