PT PLN (Persero) berharap pemanfaatan nuklir sebagai sumber energi listrik dapat dimasukkan ke dalam Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan guna mendukung rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) berkapasitas 7 Giga Watt (GW) hingga tahun 2040. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa pengembangan PLTN tersebut sedang dibahas dalam Rencana Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan (RUPTL) hingga tahun 2040, sehingga diperlukan aturan yang kuat untuk mendukung rencana tersebut.
Dukungan politik menjadi penting dalam pencantuman pemanfaatan nuklir dalam RUU Ketenagalistrikan agar dapat diimplementasikan. Selain itu, manfaatkan nuklir sebagai sumber energi listrik juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, menarik investasi baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Diperluan juga untuk mempertimbangkan pengurangan emisi gas rumah kaca dan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Rencana pembangunan PLTN dengan kapasitas 7 GW merupakan tahap berikutnya setelah pembangunan small modular reactor (SMR) dengan kapasitas 500 Mega Watt (MW) hingga tahun 2035. Untuk mendukung penerimaan listrik dari energi baru terbarukan termasuk nuklir, PLN menekankan perlunya jaringan transmisi yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengan investasi sebesar Rp 434 triliun. Pengelolaan yang baik dari segi keuangan juga menjadi faktor penting untuk kesuksesan pengembangan nuklir secara nasional.
Selengkapnya, Anda dapat membaca artikel terkait “RI Yakin Bakal Bangun ‘Nuklir’, Ini Buktinya” di CNBC Indonesia.