Berita  

RUU Haji Disahkan Menjadi UU, BP Haji Jadi Kementerian

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keputusan ini akan mengubah Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah setelah pengesahannya. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR pada masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (26/8) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Rencana perubahan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap penataan struktur dan pelaksanaan ibadah haji dan umrah ke depannya.

Source link

Exit mobile version