Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keputusan ini akan mengubah Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah setelah pengesahannya. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR pada masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (26/8) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Rencana perubahan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap penataan struktur dan pelaksanaan ibadah haji dan umrah ke depannya.
RUU Haji Disahkan Menjadi UU, BP Haji Jadi Kementerian

Read Also
Recommendation for You
Taiwan telah memerintahkan evakuasi warga sebagai langkah antisipasi terhadap banjir dan tanah longsor akibat Super…
Setelah empat tahun militer merebut kekuasaan, rakyat Guinea akhirnya memberikan suara dalam referendum konstitusi baru…
Industri alat berat saat ini mengalami perkembangan pesat berkat dorongan teknologi yang semakin canggih. Manfaat…
Foto Internasional Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Berjemaah Terkena Serangan Siber 21 September 2025 08:30 Oleh…
Di China, muncul fenomena yang menarik perhatian, yaitu kaum muda pengangguran yang berpura-pura bekerja. Mereka…