Berita  

KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra Terkait Korupsi Izin Tambang

Pada Kamis malam 21/8/2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput secara paksa Rudy Ong Chandra (ROC) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Menurut Juru Bicara KPK, belum ada informasi rinci terkait kasus yang menjerat Rudy Ong Chandra ini. Namun, ROC akan ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2025 di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih. Detikcom melaporkan bahwa KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang terkait kasus ini, yang diduga terkait dengan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di wilayah Kaltim.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai juru bicara KPK mengungkapkan bahwa larangan bepergian ke luar negeri diberlakukan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC dalam kasus korupsi IUP di Kaltim. Tessa juga menyatakan bahwa KPK telah menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka, namun belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Hingga saat ini, KPK belum merilis informasi lebih lanjut terkait perkara ini.

Source link

Exit mobile version