Berita  

Prabowo Memberikan Abolisi dan Amnesti: Alasan di Balik Keputusannya

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui permintaan abolisi bagi terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui usulan tersebut dan hanya menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan di balik usulan Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom dan amnesti kepada Hasto. Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam proses hukum, sedangkan amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu.

Supratman juga mencatat bahwa ada 1.168 narapidana lain yang juga menerima amnesti. Usulan abolisi sendiri juga mempertimbangkan kasus-kasus yang terkait, seperti kasus penghinaan presiden. Setelah mendapat persetujuan dari DPR, Prabowo akan menerbitkan keputusan untuk mengesahkan abolisi dan amnesti tersebut.

Sebelumnya, Tom dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, sementara Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR. Amnesti juga diberikan kepada enam pelaku makar tanpa senjata di Papua serta narapidana lain dengan kondisi lanjut usia atau gangguan kejiwaan.

Ini adalah tindakan yang dilakukan setelah persetujuan DPR, menempatkan Prabowo untuk segera mengeluarkan keputusan resmi terkait abolisi dan amnesti.

Source link

Exit mobile version