Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) periode 2011-2021. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kasus ini menunjukkan adanya kerugian negara sebesar 113 juta USD. Langkah tegas KPK ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus dilakukan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan LNG: Negara Rugi 113 Juta USD

Read Also
Recommendation for You
Taiwan telah memerintahkan evakuasi warga sebagai langkah antisipasi terhadap banjir dan tanah longsor akibat Super…
Setelah empat tahun militer merebut kekuasaan, rakyat Guinea akhirnya memberikan suara dalam referendum konstitusi baru…
Industri alat berat saat ini mengalami perkembangan pesat berkat dorongan teknologi yang semakin canggih. Manfaat…
Foto Internasional Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Berjemaah Terkena Serangan Siber 21 September 2025 08:30 Oleh…
Di China, muncul fenomena yang menarik perhatian, yaitu kaum muda pengangguran yang berpura-pura bekerja. Mereka…