Berita  

Dukcapil Serahkan Data Warga RI ke Dirjen Pajak: Peluang Pemanfaatan Fitur Wajah

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan perpajakan. PKS tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi di Kantor Pusat DJP Jakarta pada Selasa, 29 Juli 2025. Menurut siaran pers DJP, Dirjen Dukcapil menyatakan kesiapannya untuk mendukung akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP.

Data kependudukan memiliki potensi untuk berbagai kepentingan, termasuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini adalah bagian dari komitmen untuk melakukan reformasi perpajakan, memperkuat administrasi perpajakan, dan meningkatkan pelayanan publik. DJP juga terus mengembangkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

Bimo menyebut bahwa kerja sama ini merupakan langkah integrasi untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi pemerintahan. PKS mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, dan layanan face recognition untuk mendukung pengawasan perpajakan. Bimo juga menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Dukcapil dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin serta dukungan dalam mewujudkan perjanjian tersebut.

Ini adalah langkah progresif dalam memanfaatkan data kependudukan untuk mendukung perpajakan dan administrasi pemerintahan yang lebih efisien dan efektif di Indonesia.

Source link

Exit mobile version