Pemerintah Indonesia akan memberlakukan aturan baru terkait harga LPG 3 Kilogram (Kg) dengan rencana untuk menetapkan satu harga LPG 3 Kg di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini diharapkan dapat membantu menekan harga LPG yang melebihi harga eceran tertinggi (HET). Rencana kebijakan tersebut akan diimplementasikan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg. Target pelaksanaan kebijakan LPG Satu Harga ini ditetapkan untuk tahun 2026 mendatang.
Dalam perkembangannya, harga jual LPG 3 kg masih berada pada kisaran tertinggi, seperti Rp 19.000 per tabung di sejumlah pangkalan LPG di Tangerang Selatan. Di pangkalan LPG Toko Lagiman Pamulang, harga jualnya masih mematuhi HET yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 19.000 per tabung. Sementara itu, di tingkat pengecer atau sub pangkalan LPG di wilayah tersebut, harga jual LPG 3 kg dilepas dengan harga Rp 22.000 per tabung, termasuk biaya pengantaran.
Sementara itu, harga jual LPG non-subsidi juga belum mengalami perubahan. Di Tangerang Selatan, harga jual LPG 5,5 kg dijual seharga Rp 110 ribu per tabung dan LPG 12 kg seharga Rp 210.000 per tabung. Harga tersebut tentunya lebih tinggi daripada harga resmi yang ditetapkan oleh Pertamina, terutama untuk level agen resmi LPG Pertamina. Adapun daftar harga LPG non-subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mulai berlaku sejak 22 November 2023, dengan harga yang bervariasi tergantung dari wilayah distribusi dan biaya angkutan.