Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengungkapkan bahwa isu pertambangan di Raja Ampat memerlukan pendekatan komprehensif dengan data dan fakta objektif. Informasi lengkap dan pemahaman yang jelas mengenai situasi di Raja Ampat sangat penting bagi publik. Dia menegaskan perlunya melihat masalah pertambangan di wilayah tersebut dari tiga aspek, yaitu sosial, ekonomi, dan ekologi untuk mencegah pandangan yang dapat menghambat kemajuan Indonesia.
Komisi XII DPR RI, yang bertanggung jawab atas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, serta Investasi, rutin melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunker) untuk mendapatkan informasi terkait tugasnya. Mereka memantau kebijakan terkait energi, sumber daya mineral, dan lingkungan hidup serta memiliki kewenangan untuk mengevaluasi perusahaan tambang yang tidak mematuhi regulasi.
Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat disambut baik oleh Bambang sebagai langkah penting dalam mengatur tata kelola Sumber Daya Alam (SDA). Ini juga menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia fokus pada tata kelola sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berbasis lingkungan.
Rifyan, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), menekankan pentingnya melihat kondisi pertambangan di Raja Ampat secara objektif dan mendukung langkah pemerintah dalam memperhatikan pemulihan lingkungan pasca tambang. Dia juga mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional sesuai dengan semangat UUD 1945.