Berita  

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Terbaru 2025

Pada bulan Juli 2025, BPJS Kesehatan akan mengubah skema iuran dengan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini. Perubahan ini dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan revisi ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meskipun demikian, besaran iuran baru belum diungkapkan secara detail dalam Perpres tersebut. Pemerintah memiliki waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan iuran, manfaat, dan tarif layanan resmi.

Selama masa transisi, peraturan terkait iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Perpres 63/2022 menetapkan skema perhitungan iuran bagi peserta PBI, PPU yang bekerja di Lembaga Pemerintahan, BUMN, BUMD, Swasta, keluarga tambahan PPU, serta kerabat lain dari PPU. Iuran juga berlaku bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.

Perpres 63/2022 juga menegaskan bahwa pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa adanya denda keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016. Namun, denda akan dikenakan apabila peserta membayar iuran terlambat dan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Besaran denda akan dihitung berdasarkan biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap yang tertunggak, dengan jumlah bulan tertinggi 12 bulan dan batas denda paling tinggi Rp 30.000.000. Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Source link

Exit mobile version