Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan. Pencairan gaji ke-13 2025 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025. Penerima gaji ke-13 termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan berbagai pejabat negara lainnya. Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada jabatan dan masa kerja, dengan pensiunan dan penerima pensiun PNS akan menerima sesuai dengan golongan terakhir yang mereka terima. Patut diingat, tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13, terutama bagi yang sedang cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Gaji ke-13 PNS & Pensiunan: Besarannya Cair Juni 2025!

Read Also
Recommendation for You
Taiwan telah memerintahkan evakuasi warga sebagai langkah antisipasi terhadap banjir dan tanah longsor akibat Super…
Setelah empat tahun militer merebut kekuasaan, rakyat Guinea akhirnya memberikan suara dalam referendum konstitusi baru…
Industri alat berat saat ini mengalami perkembangan pesat berkat dorongan teknologi yang semakin canggih. Manfaat…
Foto Internasional Potret Bandara-Bandara Eropa Lumpuh Berjemaah Terkena Serangan Siber 21 September 2025 08:30 Oleh…
Di China, muncul fenomena yang menarik perhatian, yaitu kaum muda pengangguran yang berpura-pura bekerja. Mereka…