Berita  

Satgas IKN Era Jokowi Dibubarkan: Inilah Penggantinya

Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi dibubarkan. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menerbitkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 yang merupakan dasar pembubaran Satgas tersebut. Keputusan Menteri ini diterbitkan pada 26 Maret 2025 dan langsung berlaku setelah ditetapkan.

Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah terbentuk. Hal ini terkait dengan persiapan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara yang telah dilakukan melalui pembentukan satuan tugas pembangunan infrastruktur ibu kota negara. OIKN dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara.

Penetapan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 sebagai pencabutan Keputusan Menteri sebelumnya dilakukan karena penugasan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara kini dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sehingga tidak diperlukan keberadaan Satuan Tugas khusus di Kementerian Pekerjaan Umum.

Dalam konteks lainnya, Sekjen Kementerian PU Zainal Fatah mengungkapkan bahwa Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN juga dibubarkan karena tidak mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Karena alasan ini, Satgas tidak dapat dieksekusi dan dinilai tidak lagi diperlukan. Pimpinan Satgas yang sebelumnya menjabat di Kementerian PUPR kini telah pindah ke OIKN, seperti Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga dan Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN Imam Santoso Ernawi.

Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dibentuk oleh Menteri PUPR era Presiden Jokowi, yang saat ini ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala OIKN, yaitu Basuki Hadimuljono. Pembentukan Satgas dilakukan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.

Source link

Exit mobile version