Berita  

Cara Non-Aktifkan NPWP tanpa ke Kantor Pajak: Panduan Lengkap

PHK menjadi topik hangat di Indonesia di awal tahun ini, dengan jutaan pekerja terkena dampaknya. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa per Januari 2025, sudah ada 3.325 pekerja yang terkena PHK. Secara keseluruhan, dari Januari 2024 hingga Januari 2025, totalnya mencapai 81.290 orang.

Bagi para pekerja yang tidak terkena PHK, sulit untuk memperoleh penghasilan tetap bulanan. Namun, bagi mereka yang ingin menonaktifkan NPWP karena tak lagi memiliki penghasilan, tidak perlu repot pergi ke kantor pajak. Kini, seluruh proses ini bisa dilakukan secara daring atau online.

Proses penonaktifan NPWP hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Ada beberapa cara untuk menonaktifkan NPWP tanpa harus pergi ke kantor pajak, di antaranya adalah dengan menghubungi Kring Pajak atau melalui situs web pajak.go.id. Langkah-langkahnya termasuk memilih fitur live chat, memilih opsi NPWP, dan mengikuti petunjuk selanjutnya.

Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum menonaktifkan NPWP, semua tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020. Beberapa di antaranya adalah menunjukkan bahwa wajib pajak tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, atau tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, proses penonaktifan NPWP bisa dilakukan dengan lancar.Ini merupakan opsi bagi para wajib pajak yang tidak lagi memenuh

Source link

Exit mobile version