Berita  

Jadwal Pencairan THR 2021: PNS & Pegawai Swasta

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai swasta, BUMN, dan BUMD harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Negara setelah pertemuan Prabowo dengan pemegang saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan CEO Grab. Besaran serta mekanisme pemberian THR akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Sementara itu, pencairan THR bagi PNS dan PPPK juga akan dilakukan.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa total anggaran THR tahun 2025 mencapai Rp 49,9 triliun dan akan dicairkan secara bertahap mulai 17 Maret 2025. Pemberian THR ini tidak akan dipotong dan tunjangan kinerja dalam komponen THR akan diberikan sepenuhnya. Aturan terkait THR ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diundangkan pada 7 Maret. Suahasil memastikan bahwa pembayaran THR ini akan dimulai pada 17 Maret 2025 dan cara pembayarannya sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Total anggaran THR 2025 akan disalurkan kepada ASN pusat & TNI, pensiunan, dan ASN daerah.

Source link

Exit mobile version