Berita  

Solusi Tepat untuk Coretax Telat Bayar & Lapor SPT Tanpa Sanksi

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo telah menerbitkan ketentuan terkait penghapusan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran pajak dan surat pemberitahuan (SPT) akibat dari penerapan Coretax DJP sejak 1 Januari 2025. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang dikeluarkan pada 27 Februari 2025 tersebut mengatur proses penghapusan sanksi administratif, di mana sanksi akan dihapuskan jika Surat Tagihan Pajak (STP) tidak diterbitkan atau dilakukan secara jabatan jika STP telah dikeluarkan sebelum keputusan ini berlaku.

Dalam keputusan tersebut, wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran, penyetoran pajak, serta pelaporan SPT. Di antara hal-hal yang dihapuskan adalah keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo hingga 28 Februari 2025. Selain itu, penghapusan sanksi administratif juga berlaku untuk PPN dan PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025, serta Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 dan Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.

Proses penghapusan sanksi administratif juga mencakup keterlambatan pelaporan SPT seperti Masa PPh Pasal 21 dan 26 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025, serta Masa Pajak Februari 2025 hingga April 2025. Dengan demikian, kebijakan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam hal pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan SPT.

Source link

Exit mobile version