Berita  

Panduan Ekspor Batu Bara Menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengumumkan kebijakan baru yang akan diterapkan mulai 1 Maret 2025 terkait ekspor batu bara. Menurut kebijakan baru ini, para pengusaha batu bara yang akan mengekspor batu bara harus menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) RI. Keputusan ini diharapkan dapat membawa perubahan dalam dunia industri batu bara dan berdampak pada pasar energi nasional.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, Anda bisa membaca update terbaru di Nation Hub, CNBC Indonesia. Kehadiran kebijakan baru ini tentunya menjadi perhatian banyak pihak terkait dan akan mempengaruhi strategi bisnis di sektor energi nasional.

Source link

Exit mobile version