Berita  

Update Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 9 Februari 2025

Mulai bulan Juli 2025, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya berlaku. Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur hal ini. Meskipun besaran iuran belum ditetapkan dalam Perpres, namun Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk penetapannya.

Selama periode transisi sebelum pemberlakuan sistem baru, ketentuan iuran yang berlaku masih sesuai dengan Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Dalam peraturan iuran tersebut, pembayaran iuran bagi peserta terbagi berdasarkan status dan jenis pekerjaan. Mulai dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah, hingga peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di berbagai instansi atau sektor.

Selain itu, iuran juga berbeda untuk keluarga tambahan PPU, kerabat lain dari PPU, hingga Jaminan Kesehatan bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan. Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, tanpa adanya denda keterlambatan hingga 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Denda baru akan dikenakan apabila peserta mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap setelah masa keterlambatan tersebut. Besaran denda dihitung berdasarkan biaya diagnosa awal per bulan tertunggak dengan jumlah maksimal 12 bulan dan puncak denda terhitung Rp 30.000.000. Pemberi kerja akan menanggung pembayaran denda bagi peserta PPU.

Exit mobile version