Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan larangan penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengontrol distribusi LPG bersubsidi, baik dari sisi harga maupun target penerima manfaat. Meskipun demikian, keputusan ini menimbulkan reaksi dari masyarakat, terutama kalangan rumah tangga kecil dan UMKM yang biasanya membeli LPG 3 kg di warung-warung. Pasca larangan pengecer, muncul isu kelangkaan gas di beberapa daerah, sehingga memicu protes dari berbagai pihak. Banyak yang menyuarakan kekecewaan terhadap kebijakan ini karena dinilai terburu-buru dan kurang sosialisasi, terutama menjelang bulan Ramadan yang biasanya meningkatkan konsumsi LPG secara signifikan.
Untuk menanggapi kritik yang berdatangan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan inspeksi mendadak ke beberapa pangkalan resmi LPG 3 kg di Jakarta dan sekitarnya. Dalam inspeksi tersebut, Bahlil berbicara tentang tujuan larangan distribusi LPG 3 kg melalui pengecer, yakni untuk menata proses penjualan yang telah terjadi. Pihaknya menerima laporan bahwa harga LPG 3 kg di tingkat masyarakat sudah melebihi harga yang seharusnya ditetapkan, sehingga aturan larangan pengecer diterapkan.
Namun, Presiden Prabowo turun tangan dalam masalah ini, meminta Menteri ESDM untuk mencabut larangan tersebut dan mengembalikan peran pengecer dalam distribusi LPG 3 kg. Bahlil menerima arahan dari Presiden dan akan mengubah pengecer menjadi sub pangkalan LPG 3 kg. Demi mengontrol penyaluran LPG yang lebih tepat sasaran, proses perubahan status pengecer akan dilakukan secara bertahap.
Sebagai langkah konkret, sebanyak 370.000 supplier LPG akan diangkat menjadi sub-pangkalan sesuai arahan Presiden. Hal ini bertujuan untuk memiliki kontrol yang lebih baik terhadap penyaluran LPG 3 kg, sehingga tujuan negara dalam memberikan subsidi dapat tercapai dengan baik. Melalui penanganan yang tepat, diharapkan harga LPG 3 kg di tingkat konsumen akhir bisa terkontrol dan sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dari sisi warga, terdapat beragam tanggapan terhadap kebijakan ini. Sebagian terlihat mendukung upaya pemerintah dalam mengatur distribusi LPG 3 kg agar harga tetap terjangkau. Namun, ada juga yang merasa kesulitan akibat jarak yang jauh dengan pangkalan resmi. Meski demikian, dengan adanya perubahan kebijakan yang memperbolehkan pengecer kembali berjualan, diharapkan proses distribusi LPG 3 kg bisa lebih lancar dan tepat sasaran. Dalam prosesnya, sosialisasi kebijakan ini diharapkan terus dilakukan guna mendukung pemahaman masyarakat.