Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membuat kebijakan yang mewajibkan para eksportir batu bara menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dalam proses penjualannya. Tujuannya adalah untuk menjaga harga batu bara Indonesia tetap stabil di pasar global. Aturan ini akan diatur dalam Keputusan Menteri ESDM yang sedang disusun.
Bahlil berharap para eksportir batu bara nasional akan patuh pada kebijakan ini, atau risiko pencabutan izin ekspor akan mengancam. Ia menegaskan bahwa harga batu bara Indonesia harus ditentukan oleh HBA, bukan oleh negara lain. Selama ini, harga batu bara di Indonesia merujuk pada berbagai indeks, seperti Indonesia Coal Index (ICI).
Pada tahun 2024, Indonesia berhasil mengekspor 555 juta ton batu bara, dengan peningkatan jumlah setiap tahunnya. Meskipun total pemakaian batu bara dunia mencapai 8-8,5 miliar ton, hanya sekitar 1,5 miliar ton yang beredar di pasar global. Hal ini menunjukkan dampak besar dan terstruktur dari ekspor batu bara Indonesia.
Bahlil menyoroti pentingnya kebijakan yang ketat terkait ekspor batu bara untuk menjaga harga tetap stabil. Meskipun hingga saat ini belum diterapkan, namun jika tekanan harga terus berlanjut, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah lain. Sebuah langkah yang diharapkan dapat melindungi kepentingan Indonesia dalam perdagangan batu bara di pasar global.