Polda Metro Jaya Amankan Eks Kasatreskrim Polres Jaksel: Penemuan Menjanjikan

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan sementara terkait pemeriksaan terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Pengamanan dilakukan sejak Sabtu (25/1) dan AKBP Bintoro telah diamankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya. Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap, menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin.

Radjo menyebutkan bahwa belum ada kepastian mengenai penempatan khusus (patsus) bagi AKBP Bintoro dalam proses ini. Patsus merupakan prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Hasil sementara dari pemeriksaan juga belum dapat diungkapkan oleh Radjo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku secara proporsional dan profesional.

Di sisi lain, AKBP Bintoro membantah tuduhan pemerasan sebesar Rp20 miliar terhadap kedua tersangka. Ia mengklaim bahwa informasi tersebut adalah fitnah dan bahwa pihak tersangka yang membuat berita bohong terkait dugaan pemerasan tersebut. Bintoro menegaskan hal ini kepada wartawan di Jakarta.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dalam penanganan kasus ini. Informasi ini disampaikan sebagai upaya transparansi dari kepolisian dalam melaksanakan tugasnya.

Exit mobile version