Berita  

“Kriteria Barang Kena PPN 12% oleh Staf Ahli Sri Mulyani”

Pemerintahan Presiden Prabowo telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini berlaku untuk semua barang dan jasa, kecuali barang dan jasa yang terkait dengan kebutuhan masyarakat umum seperti Minyakita, tepung, dan gula industri yang akan tetap ditanggung oleh pemerintah. Barang pokok seperti beras, gabah, sagu, dan layanan kesehatan, pendidikan, angkutan umum, serta rumah susun yang sudah PPN-nya ditanggung pemerintah, akan tetap tidak dikenakan PPN. Sedangkan untuk barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12%, masih dalam proses pembahasan oleh Kementerian Keuangan RI. Untuk informasi lebih lanjut mengenai rencana kenaikan PPN 12%, dapat disimak dalam dialog antara Shinta Zahara dengan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti dalam program Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 23 Desember 2024).

Exit mobile version