Berita  

Belum Rilis Daftar Barang Mewah Kena PPN 12% – Wawasan Terbaru SEO

Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan sejumlah barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan pendidikan premium dari pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% yang telah dirilis. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih dalam proses menetapkan kriteria atau batasan barang dan jasa premium tersebut. Kenaikan tarif PPN ini berlaku untuk semua barang dan jasa yang sebelumnya telah dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang seperti minyak goreng curah “Kita”, tepung terigu, dan gula industri. Pemerintah akan menanggung tambahan PPN sebesar 1% untuk ketiga jenis barang tersebut. Harapannya, dengan adanya penyesuaian tarif PPN ini, Ditjen Pajak dapat mendapatkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp 75,29 triliun pada tahun 2025.

Exit mobile version