BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

Tragis! 12 Pasien Berebut Kamar di Rumah Sakit dengan Satu Toilet

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan segera menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Keputusan ini diambil karena standar fasilitas untuk pasien selama ini belum jelas. Banyak rumah sakit yang membiarkan 12 pasien berada dalam satu kamar.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, diatur 12 persyaratan terkait fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Beberapa persyaratan tersebut meliputi komponen bangunan yang tidak poros, ventilasi udara yang memenuhi standar pertukaran udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, kepadatan ruang rawat inap, hingga kamar mandi dalam ruang rawat inap.

Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa implementasi KRIS bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan demikian, pasien BPJS akan mendapatkan fasilitas perawatan yang lebih baik dan sesuai standar.

Exit mobile version