Berita  

Pertamina Menerima Kompensasi Sebesar Rp 132 T dari Sri Mulyani atas BBM

PT Pertamina menerima pembayaran kompensasi Bahan Bakar Minyak sebesar Rp 132,44 triliun dari pemerintah. Sebagian besar pembayaran itu untuk dana kompensasi BBM tahun 2023. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan bahwa pembayaran sebesar Rp 82,73 triliun merupakan untuk dana kompensasi BBM triwulan I sampai III 2023. Pembayaran sebesar Rp 49,14 triliun untuk tahun 2022 dan Rp 569 miliar untuk 2021.

Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah direview oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu).

Nicke menyatakan bahwa dana kompensasi tersebut merupakan dukungan penuh Pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio- rasio keuangan perusahaan.

Pertamina juga mengajak masyarakat untuk mengonsumsi BBM secara bijak dan mulai mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan untuk mendukung kebijakan pemerintah. Pertamina juga akan terus berupaya agar penyaluran BBM bersubsidi dapat dikonsumsi oleh pihak-pihak yang berhak.

Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,04 triliun sejak implementasi exception signal pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023.

Pertamina juga terus melakukan efisiensi biaya operasional, baik di tingkat Holding maupun Subholding. Realisasi program efisiensi biaya di Pertamina Group telah mencapai US$ 984,17 juta atau sekitar Rp 14,99 triliun sampai dengan November 2023.

Kementerian Keuangan mencatat belanja subisidi, baik BBM, LPG, listrik hingga pupuk mencapai Rp 269,6 triliun pada akhir 2023. Nilai ini naik 6,85% dibandingkan tahun lalu, Rp 252,8 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan peningkatan terjadi karena kenaikan subsidi non-energi, yakni subsidi pupuk dan bunga KUR. Adapun, di sisi subsidi energi, Kemenkeu mencatat realisasi belanja subsidi BBM dan LPG 3 Kg mencapai Rp 95,6 triliun atau turun sebesar 17,3%. Sementara itu, subsidi listrik sepanjang 2023 mencapai Rp 68,7% atau tumbuh 22,2%.

Penurunan subsidi energi, terutama BBM dan LPG, ini disebabkan oleh sejumlah kebijakan. Untuk LPG, transformasi distribusi yang lebih tepat sasaran per 1 Maret 2023 memberikan kontribusi besar. Kemudian, registrasi konsumen melalui MyPertamina dan pembatasan pembelian BBM bersubsidi juga memberikan dampak.

Exit mobile version