BeritaBerkala: Portal Informasi Harian hingga Bulanan
Berita  

PPN Naik menjadi 12%, Warga Indonesia Berpotensi Merasakan Kesulitan

Jakarta, CNBC Indonesia – Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, mengkritik rencana pemerintah untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 di tengah melemahnya daya beli dan pelemahan nilai tukar Rupiah. Menurutnya, rencana tersebut seharusnya ditunda.

Faisal mengusulkan agar daripada menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun 2025, lebih baik menerapkan Windfall Profit Tax. Ia mengkhawatirkan bahwa kenaikan PPN tersebut akan membuat rakyat makin menderita karena harga kebutuhan pokok sudah sangat tinggi akibat pelemahan nilai tukar Rupiah yang mencapai Rp 16.000/US$.

Menurut Faisal, keuntungan yang didapat dari kenaikan PPN seharusnya digunakan untuk mengkompensasi masyarakat yang merasa rugi. Hal ini penting agar daya beli masyarakat tetap stabil dan tidak terganggu.

Faisal menilai bahwa dengan mengambil sebagian dari Windfall Profit, penerimaan negara bisa meningkat hingga Rp 250 triliun, jauh lebih tinggi daripada kenaikan PPN sebesar Rp 50 triliun.

Sementara itu, Siddi Widyaprathama, Ketua Komite Perpajakan Apindo, berpendapat bahwa peningkatan tarif pajak sebaiknya tidak dilakukan saat kondisi ekonomi sedang lemah. Ia menyarankan agar peningkatan pajak ditunda dalam jangka waktu 1-6 bulan jika memang diperlukan.

Abdul Manap Pulungan, seorang ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), juga berpendapat bahwa kenaikan PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebaiknya tidak dilaksanakan saat ini. Menurutnya, kenaikan PPN sebaiknya dilakukan ketika ekonomi sudah pulih dari pandemi.

Referensi: [CNBC Indonesia](https://cnbcindonesia.com/news/20240711104918-8-553631/ekonomi-sedang-sulit-faisal-basri-sebut-ppn-12-di-2025-harus-ditunda)

Exit mobile version