Berita  

Pentingnya Revisi UU Ketenagalistrikan: Poin-Poin Terkait

Pemerintah Indonesia, melalui Komisi XII DPR RI, tengah membahas revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Gatrik) dengan tujuan utama memberikan akses listrik bagi seluruh masyarakat. Menurut Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, revisi ini diperlukan untuk memastikan negara membangun infrastruktur transmisi kelistrikan. Komisi tersebut telah menerima naskah akademik Revisi UU Gatrik dari Badan Keahlian Dewan untuk dibahas lebih lanjut.

UU Gatrik telah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja (Ciptaker), namun Komisi XII menilai bahwa revisi lebih lanjut tetap diperlukan untuk memperhatikan urgensi seperti akses listrik bagi seluruh masyarakat, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Pembangunan infrastruktur kelistrikan diharapkan menjadi kewajiban negara untuk memfasilitasi keterjangkauan listrik dari berbagai sumber, termasuk energi baru terbarukan (EBT).

Revisi UU Ketengalistrikan akan dituntaskan setelah rampungnya Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Komisi XII menargetkan menyelesaikan RUU EBET dalam enam bulan, dan setelah rampung, akan fokus pada penyelesaian Revisi UU Gatrik dalam waktu enam bulan setelah RUU EBET diselesaikan. Proses pembahasan ini diharapkan dapat meningkatkan akses listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia, sesuai dengan prinsip bahwa listrik bukan lagi barang mewah, melainkan hak setiap warga negara.

Source link

Exit mobile version