Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dengan inisial IM dalam kasus penjambretan kamera milik warga asal Prancis, yaitu Parent Marion Marie. Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang memotret di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada Rabu (5/3). Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, menyatakan bahwa telah berhasil menangkap tiga pelaku penjambretan lainnya, yakni UTA (28), AP (29), dan TM (31), serta empat penadah dengan inisial SG, BD, FH, dan ADP.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku IM adalah orang yang secara paksa merebut kamera yang tergantung di tubuh korban menggunakan kedua tangannya. Proses pengejaran terhadap pelaku IM masih terus dilakukan hingga saat ini. Seluruh pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang penadahan. Setelah berhasil menangkap ketujuh pelaku dan menemukan kamera korban yang telah dicuri dan dijual, kasus tersebut semakin terang.
Nilai kamera korban ini mencapai puluhan juta rupiah dan akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum terhadap pelaku. Setelah proses peradilan selesai, kamera tersebut akan dikembalikan kepada korban dengan koordinasi bersama Kedutaan Besar Prancis. Pihak kepolisian juga telah melakukan rekonstruksi kejadian untuk memastikan kelancaran proses hukum. Sebagian besar proses investigasi tersebut dilakukan dengan cepat karena korban harus segera pulang ke Prancis. Sebelumnya, tiga pelaku lainnya dengan inisial UTA, AP, dan TM telah ditangkap di wilayah Muara Baru dan Penjaringan. Barang bukti yang diamankan termasuk dua unit telepon seluler, sejumlah uang tunai, pisau yang digunakan untuk mengancam korban, dan barang lainnya.
Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Semua tindakan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum. Pelibatan Kedutaan Besar Prancis juga menjadi bagian dari upaya untuk mengembalikan barang curian kepada pemiliknya. Diharapkan dengan kesigapan dan kerja sama yang baik, kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.