Pembunuh Pria di kamar Indekos Cilincing: Tangkapannya

Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial MY alias A di sebuah kamar kos di Kalibaru, Cilincing. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Bengkulu setelah dilakukan penyelidikan intensif. Pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider pasal 351 KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi berhasil menyita sebuah badik sepanjang 30 sentimeter yang digunakan pelaku pada saat kejadian. Motif penusukan ini diduga berkaitan dengan urusan asmara antara pelaku, korban, dan seorang perempuan. Aksi penusukan terjadi setelah korban mendengar kabar bahwa kekasihnya akan kembali kepada mantan kekasihnya, yaitu pelaku. Hal ini memicu emosi korban yang kemudian menantang pelaku melalui pesan singkat. Pertikaian meningkat ketika pelaku dan korban bertemu di kamar kos dan akhirnya berujung pada penusukan oleh pelaku. Itulah kronologi kasus pembunuhan yang berhasil diungkap oleh polisi dalam kasus ini.

Source link