Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, menanggapi permintaan tersebut oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi. Kabid Humas Polda Metro, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, dengan pertimbangan sesuai dengan hukum yang berlaku. Alasan penahanan bisa berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana, potensi pelarian, pengulangan tindak pidana, atau penghilangan barang bukti. Proses penyidikan masih berlangsung dan pemeriksaan saksi maupun tersangka dilakukan untuk mengungkap kasus secara transparan. Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun belum mendapat jawaban. Mereka menyatakan bahwa proses penangguhan penahanan terkesan bergantung pada keputusan penyidik tanpa standar yang jelas. Delpedro Marhaen telah diamankan dan ditahan di Rutan Polda Metro, yang disayangkan oleh pihak kuasa hukumnya. Mereka meragukan alasan penahanan tersebut dan menilai masalah tersebut dipolitisasi dan rentan terhadap kriminalisasi. LBH Jakarta juga telah meminta akses kunjungan yang lebih luas untuk Delpedro Marhaen.
Polda Metro Jaya: Penangguhan Delpedro dkk – Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Penangkapan Pelaku Edarkan Narkoba Etomidate di Tempat Hiburan Malam di Jakarta Utara Pelaku Beraksi Secara…

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Jakarta Barat Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari berhasil menangkap…

Polisi Temukan Sepeda Motor yang Hilang melalui Marketplace Jakarta – Polisi berhasil menemukan sepeda motor…

Peristiwa Kriminal di Jakarta: Dari Pengedar Sabu Hingga Korupsi KoinWorks Peristiwa Kriminal Terjadi di Jakarta,…








